Markas Judol Hayam Wuruk Plaza Digerebek, WNI Eks Kamboja Ditangkap

periatiwa.info – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap jaringan judi daring (judol) internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam operasi besar-besaran tersebut, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat dalam operasional ilegal ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui memiliki rekam jejak bekerja di sektor serupa di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa WNI tersebut merupakan mantan pekerja di Kamboja. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kembali ke Jakarta untuk melanjutkan aktivitasnya di jaringan internasional ini. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan mendalam sosok tersebut dalam struktur organisasi judol tersebut.

Hingga saat ini, peran WNI tersebut masih dalam tahap verifikasi intensif oleh penyidik. Informasi awal menunjukkan bahwa ia bertugas sebagai customer service yang melayani para pemain dalam platform judi tersebut. Polisi terus menggali keterangan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki peran strategis, mengingat pengalaman kerjanya di Kamboja yang merupakan salah satu pusat industri judi di Asia Tenggara.

Total pelaku yang diamankan dalam penggerebekan pada Sabtu (9/5/2026) mencapai 321 orang. Mayoritas merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara di Asia. Rinciannya mencakup 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga dari Malaysia dan Kamboja.

Penangkapan massal ini menunjukkan skala besar operasional sindikat tersebut di Indonesia.Sebanyak 320 WNA telah dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk penanganan lebih lanjut. Mereka akan menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian di berbagai rumah detensi. Sementara itu, satu-satunya WNI yang terlibat tetap ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki identitas sponsor yang memfasilitasi kedatangan ratusan warga asing tersebut ke Jakarta. Penyelidikan difokuskan untuk memutus rantai distribusi tenaga kerja ilegal yang menyokong infrastruktur judi daring di tanah air. Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian daring yang meresahkan masyarakat serta merugikan ekonomi nasional.

Peliput : Muhammad Hairana Dhiaulhaq

Editor : Nabila