KPK Ungkap Dugaan Perantara Kasus Bea Cukai Semarang Meresahkan Publik
peristiwa.info — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya pihak yang mengaku dapat mengatur perkara terkait Bea Cukai di wilayah Semarang. Informasi tersebut mencuat di tengah masyarakat dan memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik perantara yang menjanjikan penyelesaian kasus hukum dengan imbalan tertentu. KPK menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak luar.
Dalam keterangan resminya, KPK menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk mengurus atau mempengaruhi jalannya proses hukum. Seluruh penanganan perkara, termasuk yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini merupakan modus lama yang kembali muncul. Oknum tertentu biasanya memanfaatkan situasi pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum dengan menawarkan bantuan tidak resmi. Mereka kerap mencatut nama lembaga atau pejabat untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Lebih lanjut, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengaku dapat mengatur perkara. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut informasi terkait klaim tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dapat diproses secara hukum. KPK juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas.
Peliput : Nurliana Ulfa
Editor : Nabila
