Israel Tahan Relawan WNI, Kemenlu Siapkan Perlindungan dan Jalur Diplomasi

peristiwa.info- Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dan ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Jalur Gaza. Penangkapan itu terjadi ketika rombongan kapal dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dicegat pasukan Israel di perairan internasional saat berlayar dari Turki menuju Gaza untuk membawa bantuan kepada masyarakat Palestina pada Senin (18/5/2026).

Dari sembilan WNI yang tergabung dalam misi tersebut, sebagian besar merupakan jurnalis dan aktivis kemanusiaan dari berbagai lembaga sosial dan media nasional yang bergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Lima di antaranya lebih dulu ditangkap, lalu dua WNI kembali ditahan hingga total menjadi tujuh orang. Dua WNI yang baru ditangkap adalah Ronggo Wirasanu dan Herman Budianto dari Dompet Dhuafa, sementara dua WNI lainnya masih berada di kapal Kasr 1 Sadabat dan dalam kondisi rawan sewaktu-waktu dapat mengalami intersepsi serupa.

Kemlu menyebut situasi di lapangan sangat dinamis sehingga perwakilan Indonesia di luar negeri disiagakan penuh untuk memantau posisi dan kondisi para WNI. Pemerintah juga berkoordinasi dengan KBRI Kairo, Roma, Amman, dan Istanbul untuk menyiapkan langkah perlindungan, bantuan hukum, hingga pengurusan dokumen perjalanan jika diperlukan.

Salah satu langkah antisipatif yang disiapkan adalah penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen asli para WNI disita oleh otoritas Israel. Selain itu, tim medis juga disiagakan untuk memberikan bantuan kesehatan kepada para relawan apabila mereka akhirnya dipindahkan ke pos transit atau tempat penahanan sementara. Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan WNI di luar negeri menjadi prioritas utama pemerintah dalam merespons krisis yang menyangkut keselamatan warga sipil Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang mencegat kapal bantuan kemanusiaan di perairan internasional dan menahan para relawan internasional. Kemlu mendesak Israel segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan, karena insiden tersebut melanggar prinsip hukum humaniter internasional yang memberikan jaminan akses bantuan, terlebih hal ini ditujukan untuk rakyat Palestina.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga meminta pemerintah bergerak cepat untuk menyelamatkan para WNI dan menegakkan kedaulatan Indonesia sesuai konstitusi. Sementara itu, Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia juga turut mengutuk tindakan Israel dan menyebut para peserta konvoi kemanusiaan sebagai pejuang hak asasi manusia, keadilan, dan hukum internasional.

Kejadian ini menunjukkan bahwa misi kemanusiaan ke Gaza bukan hanya soal pengiriman bantuan, tetapi juga soal risiko besar yang dihadapi para relawan di lapangan. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peran penting untuk melindungi warganya melalui jalur diplomasi dengan tetap konsisten menyuarakan dukungan kemanusiaan bagi Palestina.