Sorotan DPR, Pihak Kajari Akui Kesalahan dalam Surat Penahanan Amsal
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan setelah ia dinyatakan bebas. Di sisi lain, terungkap adanya kesalahan pada proses administrasi penahanan yang diakui langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Pengakuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung pada 2 April 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan surat terkait status penahanan Amsal. Kesalahan tersebut berupa perbedaan istilah yang digunakan, di mana dalam surat kejaksaan tertulis “pengalihan penahanan”, sementara dalam putusan pengadilan disebutkan “penangguhan penahanan”. Secara hukum, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda, sehingga memicu pertanyaan dari anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung menyoroti perbedaan tersebut dalam forum rapat. Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan istilah dalam dokumen resmi yang seharusnya disusun secara cermat. “Ini kan dua hal yang berbeda, coba dijelaskan Bu,” ujarnya saat meminta penjelasan dari pihak kejaksaan. Menanggapi hal itu, Kajari Karo mengakui kesalahan tersebut dengan menyatakan penulisan dalam surat memang keliru. “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke Rajagukguk dalam rapat, Kamis (2/4/2026).
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif dalam proses penanganan perkara Amsal. Kesalahan dalam dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan penahanan, dinilai sebagai hal serius karena menyangkut hak seseorang dan keabsahan prosedur hukum yang dijalankan.
Selain menyoroti aspek administratif, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap substansi perkara. Dalam forum tersebut, DPR menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, baik berupa putusan bebas maupun setidaknya putusan yang lebih ringan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pelaku di sektor industri kreatif. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Komisi III juga mengajukan permohonan agar Amsal dapat diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung, bahkan dengan jaminan dari pihak DPR. Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam prosedur hukum, mengingat Kesalahan administratif yang tampak sederhana, seperti salah pengetikan, dapat berdampak besar terhadap proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Peliput: Shifa Aliya & Siti Nurhaliza
