Videografer Amsal Sitepu Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

peristiwa.info — Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022.

Dalam dakwaan, Amsal disebut memberikan proposal kepada kepala desa yang disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebagai penyedia jasa, Ia juga disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB.

Amsal diketahui membuat video profil desa melalui perusahaannya, CV Promiseland, dengan biaya produksi sekitar Rp30 juta untuk setiap desa. Dalam prosesnya, video mengalami beberapa kali revisi sebelum diterima dan dibayar oleh pihak desa.

Menurut Willyam Raja D. Halawa, selaku kuasa hukum Amsal, menyatakan kliennya terjerat kasus ini setelah Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan penyelidikan korupsi terhadap perusahaan penyedia jasa lain. Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa, satu di antaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Amsal yang semula berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian. Jaksa menilai beberapa komponen anggaran dalam proposal, seperti konsep, mikrofon clip on, cutting, editing, dan dubbing, tidak seharusnya dianggarkan. Berdasarkan perhitungan ahli dan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, sejumlah komponen tersebut dinilai bernilai Rp0 sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp202 juta.

Dalam pledoinya, Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki niat melakukan korupsi dan menegaskan bahwa konsep, ide, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan mikrofon merupakan bagian dari proses produksi audiovisual, bukan praktik mark up.

Peliput: Ghina Mahpudah & Muhammad Raditya Maulani

Editor: Muhammad Fauzan Ar Rosyid