Krisis Energi Global, Polda Kaltim Ungkap Kasus BBM Subsidi Ilegal
peristiwa.info- Disaat dunia sedang menghadapi ancaman krisis energi akibat terganggunya distribusi minyak global, terutama pada jalur strategis seperti Selat Hormuz yang masih rawan gangguan, Indonesia berupaya menekan konsumsi energi melalui berbagai kebijakan, salah satunya penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, di balik langkah tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Timur selama periode Maret 2026, dengan total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Timur, Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak pidana di sektor migas, khususnya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, dua perkara ditangani langsung oleh Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, sisanya ditangani oleh jajaran kepolisian daerah, yaitu Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing satu kasus, Polres Berau tiga kasus, serta Polres Kutai sebanyak empat kasus. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain delapan unit kendaraan roda empat beserta dokumennya, empat kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas besar, dua unit pompa, lima drum besi, serta 201 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM. Selain itu, turut disita 5.280 liter BBM yang terdiri atas 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar, selang berukuran besar, dua unit telepon genggam, serta 67 perangkat barcode yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan cara “melangsir”, yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU secara berulang menggunakan barcode berbeda. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penyimpanan untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Ia memastikan bahwa koordinasi rutin dengan Pertamina terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM.
Peliput: Sri Devi Yunita Handayani
Editor: Nur Maulidah PutriGhina Mahpudhah
