Status Tahanan Rumah Dicabut, Mantan Menag Yaqut Kembali ke Rutan

peristiwa.info- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menarik kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke Rumah Tahanan negara pada Selasa (24/3/2026). Langkah ini mengakhiri masa tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji yang berlangsung kurang dari sepekan.

Pihak KPK menjelaskan bahwa pengalihan kembali status penahanan tersebut bertujuan untuk mempermudah agenda pemeriksaan tambahan dan persiapan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan. Yaqut terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK pagi tadi dan langsung diproses untuk kembali masuk ke sel tahanan demi efektivitas koordinasi saksi-saksi.

Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, penyidik memutuskan untuk menahannya kembali secara fisik di rutan mulai hari ini guna mempercepat proses pendalaman perkara.

Yaqut pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini melibatkan dugaan pengalihan ilegal kuota haji reguler ke haji khusus melalui pihak penyelenggara swasta yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus utama penyidik adalah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Peliput : Regia Diandra Fadhila & Nurliana Ulfa

Editor : Steven Berliano