Resbob Dijerat UU ITE Usai Sebarkan Kebencian SARA Di YouTube

peristiwa.info- Aparat kepolisian resmi menangkap YouTuber sekaligus Streamer bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung melalui konten live streaming di platform YouTube. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pencarian intensif lintas kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya Resbob diamankan di Kota Semarang pada Senin, 15 Desember 2025. Selanjutnya, ia dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan bandung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini bermula dari unggahan video siaran langsung Resbob yang berisi pernyataan bernada merendahkan dan menghina identitas suku Sunda serta pendukung klub sepak bola Persib Bandung, khususnya kelompok suporter Viking Persib Club. Video tersebut menuai kecaman dari masyarakat dan kemudian dilaporkan oleh suporter Persib bersama elemen masyarakat Sunda karena dinilai memicu kebencian berbasis identitas kelompok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Resbob sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2), yang mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar Rupiah. Polisi menilai kasus tersebut terdapat unsur penyebaran ujaran kebencian yang disengaja dan disiarkan secara terbuka melalui media elektronik. Penangkapan Resbob juga turut mendapat perhatian dari pihak pelapor, yakni perwakilan Viking Persib Club. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat atas penanganan cepat dan profesional terhadap kasus tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pihak pelapor juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyidikan hingga tuntas.

Selain proses hukum yang berjalan, tindakan Resbob juga berdampak pada status akademisnya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), tempat Resbob tercatat sebagai mahasiswa, menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap Resbob. Pihak kampus menilai pernyataan yang disampaikan oleh Resbob bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan integritas institusi pendidikan.Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi konflik sosial akibat konten digital yang provokatif. Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum dan harus disertai etika dalam berkomunikasi. Ujaran yang merendahkan kelompok sosial tertentu tidak hanya menuai kecaman publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan UU ITE.

Peliput : Sri Devi Yunita Handayani