Cabut 22 Izin PBPH, Negara Benahi Tata Kelola Kehutanan

peristiwa.info – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Pencabutan izin tersebut diumumkan dalam sidang kabinet dan mencakup kawasan hutan seluas lebih dari satu juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah menyatakan kebijakan ini sebagai langkah penertiban terhadap pengelolaan hutan yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.

Keputusan pencabutan izin diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap pemegang PBPH yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan. Secara hukum, tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan administratif negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, pencabutan izin dalam jumlah besar sekaligus memunculkan kritik terhadap tata kelola perizinan kehutanan sebelumnya. Lemahnya pengawasan sejak tahap pemberian izin dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran oleh korporasi, sehingga penegakan hukum terkesan baru dilakukan setelah muncul dampak lingkungan yang signifikan.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pencabutan PBPH merupakan sanksi administratif yang sah, tetapi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas. Selain itu, pencabutan izin seharusnya diikuti dengan langkah lanjutan, seperti pemulihan kawasan hutan serta penelusuran kemungkinan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan unsur kerugian negara atau kerusakan lingkungan.

Untuk ke depannya, kebijakan pencabutan 22 izin PBPH ini diharapkan tidak berhenti sebagai tindakan administratif semata. Pemerintah perlu menjadikannya sebagai momentum untuk membenahi tata kelola kehutanan melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta perlindungan terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Peliput: Nahdya Khilyana

Editor: Najma Nur Azkiya