Krisis Upah di Jakarta, Ribuan Buruh Berkumpul di Istana Merdeka
peristiwa.info – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi di Istana Merdeka pada Senin, 29 Desember 2025 hingga Selasa, 30 Desember 2025. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut sekitar 1.000 buruh turun aksi pada hari pertama dan puncak aksi pada 30 Desember melibatkan sekitar 10 ribu motor. KSPI memastikan rencana aksi hanya dilakukan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.
KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Said juga menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5.890.000 per bulan. Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi setara dengan nilai tersebut serta meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa nantinya akan ada ribuan personel gabungan yang disiagakan untuk mengawal aksi demo itu.”Kami menurunkan 1.392 personel gabungan untuk melayani kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. Susatyo juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengamanan secara humanis. Namun demikian, ia mengimbau massa aksi untuk tidak anarkis.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, merespons rencana aksi tersebut dengan mengajak KSPI berdialog. Ia menegaskan penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha. Rano menyebut buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi atau jalur hukum.
Menanggapi ajakan dari Wakil Gubernur Jakarta, KSPI memastikan aksi demonstrasi tetap digelar sesuai rencana. Said Iqbal menyatakan pihaknya siap duduk bersama dengan Pemprov DKI, namun hal itu tidak menghentikan agenda unjuk rasa. Selain aksi massa, KSPI juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperjuangkan tuntutan buruh terkait upah minimum dan upah sektoral.
Peliput : Mida Ajizah
Editor : Nabila
