Cegah Kekosongan Hukum, Pemerintah Sisipkan Pasal Narkotika

peristiwa.info – Pemerintah memastikan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Langkah ini ditempuh untuk menghindari kekosongan hukum setelah beberapa pasal pidana narkotika dicabut dari KUHP baru dan sejumlah ketentuan lain dihapus dari UU Kesehatan, sementara revisi UU Narkotika masih belum selesai dibahas.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pemindahan pasal-pasal tersebut bersifat darurat. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemerintah memperkirakan revisi UU Narkotika dapat rampung tepat waktu, namun karena proses legislasi tak kunjung tuntas, sejumlah pasal yang sempat dihapus perlu dikembalikan melalui RUU Penyesuaian Pidana.

Eddy menegaskan bahwa esensi aturan yang dikembalikan ke RUU Penyesuaian Pidana tidak mengalami perubahan. Unsur delik tetap sama dengan ketentuan dalam UU Narkotika yang berlaku, namun terdapat penyesuaian berupa penghapusan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika serta perubahan bentuk sanksi dari kumulatif menjadi kumulatif alternatif.

Selain itu, pemerintah turut melakukan penyesuaian terhadap aturan pidana denda agar sejalan dengan sistem kategori denda dalam KUHP baru. Konversi ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan antara UU Narkotika dan KUHP yang mulai berlaku.

Eddy menambahkan bahwa seluruh penyesuaian tersebut hanya bersifat sementara. Penyusunan Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang baru tetap menjadi fokus utama pemerintah, sementara RUU Penyesuaian Pidana diharapkan dapat menjadi solusi transisi agar tidak muncul kekosongan hukum dalam penegakan perkara narkotika.

Peliput : Siti Aisyah

Editor : Najma Nur Azkiya & Vincent Ho