Mulai November 2025, Imigrasi Perkenalkan Fitur Baru Paspor RI

peristiwa.info – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkenalkan fitur pengaman terbaru pada Paspor Republik Indonesia yang mulai berlaku November 2025. Fitur ini berupa tinta multicolor invisible fluorescent yang terdapat di setiap halaman visa paspor. Tinta khusus ini akan memancarkan warna hijau saat disinari dengan lampu ultraviolet, sementara tinta biasa yang terlihat dengan mata berwarna kuning pada lampu UV.

Paspor dengan fitur lama tetap akan diterbitkan selama stok masih ada dan akan tetap sah hingga masa berlaku paspor tersebut habis. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian layanan bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan atau perpanjangan paspor, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga tidak perlu melakukan penggantian paspor secara terburu-buru.

Selain sebagai dokumen perjalanan resmi, Paspor Indonesia juga menampilkan ilustrasi budaya dan keindahan alam Nusantara pada setiap halamannya. Ilustrasi ini berfungsi sebagai media diplomasi budaya yang memperkenalkan kekayaan budaya dan alam Indonesia ke dunia internasional, sekaligus meningkatkan nilai estetika paspor itu sendiri.

Dengan ditambahkannya tinta multicolor invisible fluorescent, paspor Indonesia semakin memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan sekaligus makin indah dalam desainnya. Penggunaan teknologi tinta tersebut bertujuan untuk melindungi dokumen dari kemungkinan pemalsuan dan memperkuat aspek keamanan paspor dalam konteks internasional.

Selain itu, dalam pemberian nama pada paspor juga diatur ketentuan khusus yakni tanpa menggunakan tanda baca maupun gelar atau singkatan. Nama yang dicantumkan harus sesuai dengan dokumen kependudukan dan maksimal terdiri dari 34 karakter, termasuk spasi, menjaga konsistensi, dan keakuratan data pemegang paspor sesuai aturan Dirjen Imigrasi.

Peliput: Nonni Andinni

Editor: Mellysa Sekar Hafsari & Maghfira Maysa Puspita Ningtiyas