Pemerintah Indonesia Usulkan Aturan Internasional Soal Royalti dan Hak Penerbit

peristiwa.info- Pemerintah Indonesia mengusulkan pembentukan aturan internasional untuk mengatur pengelolaan royalti dan hak penerbit. Usulan ini digagas bersama oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif. Proposal tersebut disampaikan secara daring pada Selasa, 14 Oktober 2025, dalam pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara lain. Pengajuan utama dilakukan langsung dari ruang kerja Menteri Hukum di Jakarta.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pencipta karya musik maupun jurnalistik memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil. Pemerintah menilai sistem pembagian royalti yang berlaku saat ini masih belum proporsional dan kurang transparan. Selain itu, banyak pelaku kreatif yang belum menerima haknya secara penuh akibat lemahnya mekanisme pengawasan dan pengelolaan royalti di berbagai negara.Dalam usulannya, pemerintah menekankan tiga fokus utama, yakni pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, penerapan sistem pembayaran royalti berbasis penggunaan, serta penguatan lembaga pengelola royalti di tingkat internasional. Pemerintah juga menegaskan pentingnya diplomasi budaya dan kerja sama antarnegara sebagai kunci keberhasilan pembentukan aturan tersebut agar dapat diterapkan secara efektif di berbagai wilayah.

Jika disetujui, aturan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pembagian royalti yang lebih transparan dan adil, sekaligus memperkuat posisi pelaku kreatif Indonesia di kancah global. Pemerintah juga berencana menggerakkan para diplomat Indonesia di luar negeri untuk menggalang dukungan internasional dan mempercepat realisasi usulan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.

Peliput: Geanisya Ayu Rahmanata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version