peristiwa.info – Pemerintah akhirnya angkat bicara tegas soal maraknya tambang yang masuk ke kawasan hutan. Kini, pelakunya bakal dicekik denda yang luar biasa besarnya, miliaran rupiah untuk setiap hektare tanah hutan yang diganggu. Melalui aturan baru yang secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani Menteri Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025. Aturan ini menjadi payung hukum untuk menghitung denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar.
Isinya tegas dan rinci. Tambang nikel yang melanggar akan didenda paling berat, Rp6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, dendanya Rp1,76 miliar per hektare, timah Rp1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. Tarif ini bukan angka sembarangan, melainkan harga yang harus dibayar perusahaan untuk setiap hektare hutan yang rusak.
Keputusan Menteri ini bukan muncul tiba-tiba. Aturan ini dibuat berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang sesuai dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Ini menunjukkan adanya koordinasi kuat antara Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.
Mekanisme penagihannya pun jelas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang akan bertugas menagih denda tersebut. Uang dendanya nanti akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Dengan aturan hukum yang solid dan tarif denda yang sangat memberatkan ini, pemerintah berharap bisa menghentikan ekspansi tambang ke dalam hutan. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan paru-paru hijau Indonesia. Kini, semua pihak menunggu apakah aturan yang “tegas di atas kertas” ini benar-benar akan ditegakkan di lapangan tanpa pandang bulu.
Peliput : Antonius Messi Halim
Editor : Najma Nur Azkiya
