MK Tolak Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Beda Pendapat

peristiwa.info- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang yang digelar pada Selasa, 17 September 2025 di Gedung MK, Jakarta. Permohonan tersebut diajukan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU TNI yang dinilai sejumlah pihak bermasalah dari sisi prosedur pembentukan.

Dalam putusan tersebut, sembilan hakim konstitusi menyampaikan pendapatnya. Mayoritas hakim menilai DPR bersama pemerintah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses legislasi. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pembentukan UU TNI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sah secara konstitusional.

Meski demikian, empat hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka menilai keterlibatan publik dalam proses legislasi belum sepenuhnya berjalan maksimal. Keterbatasan akses informasi serta waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan dianggap menjadi kelemahan yang seharusnya tidak diabaikan.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perdebatan mengenai kualitas keterbukaan dalam penyusunan undang-undang. Hakim mayoritas berpendapat bahwa pemberitahuan publik dan forum konsultasi sudah cukup, sementara hakim yang berbeda pendapat mengingatkan perlunya transparansi lebih luas agar partisipasi publik tidak bersifat formalitas semata.

Dengan putusan tersebut, UU TNI tetap berlaku sepenuhnya. Namun, catatan empat hakim konstitusi membuka ruang diskusi baru mengenai bagaimana mekanisme legislasi dapat lebih menjamin keterlibatan publik yang substansial, terutama dalam undang-undang yang mengatur lembaga penting negara seperti TNI.