Purbaya Yudhi Sadewa Guyur Himbara Rp200 Triliun!

peristiwa.info – Dilantik menjadi Menteri Keuangan mengantikan Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa. Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 8 September 2025. Beberapa hari setelah dilantik Purbaya membuat kebijakan untuk menempatkan dana pemerintah sebanyak Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara). Penempatan ini bertujuan untuk menurunkan bunga pinjaman dan maupun bunga deposito.

Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah pada hari Jum’at, 12 September 2025. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri masing-masing menerima dana pemerintah sebesar Rp 55 triliun. Selanjutnya ada Bank Tabungan Negara (BTN) yang mendapatkan Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) mendapatkan Rp 10 triliun dalam bentuk deposit on call. Purbaya memastikan, deposito itu tidak akan ditarik dalam waktu enam bulan kedepan.

Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, kebijakan ini menjadi tantangan bagi para Dirut (Direktur Utama) bank penerima. Saat konferensi pers di Istana Negara ia mengatakan “Uangnya sudah nongkrong di sana. Sekarang saya duga para Dirut bank pusing mau menyalurkan ke mana.” Namun Purbaya tidak khawatir jika kelima bank itu tidak bisa menyalurkan tambahan likuditas secara langsung. “Paling tidak kalau mereka belum bisa menyalurkan karena punya uang lebih, dia tidak akan perang bunga lagi,” kata nya.

Penempatan dana ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri perang bunga di antara perbankan nasional. Selama ini, bank-bank sering bersaing dengan menawarkan bunga deposito tinggi demi menarik dana masyarakat. Dengan adanya penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar, Himbara diyakini tak lagi perlu melakukan perang bunga.

Terkait pengalokasian dana pemerintah semua keputusan diserahkan kepada bank itu sendiri. Kata Purbaya, bank dapat memberikan kredit kepada Koperasi Desa Merah Putih atau program pemerintah yang lain. Dengan begitu bunga yang dibayarkan bank kepada pemerintah hanya sebesar 2% dari total deposito. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 imbal hasil uang seharusnya yang diterima oleh pemerintah sebesar 4% jumlah ini lebih besar daripada saat dipinjamkan kepada Koperasi Desa Merah Putih.

“Kami ada instruksi ke perbankan kalau mereka pakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke mereka jadi lebih rendah ke mereka, jadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen. Jadi enggak ada lagi cost tambahan bagi Himbara,” jelas Purbaya.

Peliput : Agus Setiadi

Editor : Najma Nur Azkiya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version