RUU Perampasan Aset Menjadi Prioritas Legislasi 2025
peristiwa.info – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya resmi disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/9). Kesepakatan tersebut menjadi kabar penting di bidang hukum dan politik, sebab RUU ini sudah lama menjadi sorotan publik terkait kebutuhan regulasi yang kuat dalam anggota tindak pidana korupsi maupun kejahatan terorganisasi.
Baleg dan Bob Hasan, menyampaikan bahwa penempatan RUU ini sebagai prioritas langkah strategis DPR untuk mempercepat agenda pemberantasan kejahatan luar biasa. melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan dukungan penuh agar pembahasan bisa dimulai tanpa menunggu rampungnya pembaruan KUHAP.

Alasan utama dimasukkannya RUU ini dalam Prolegnas 2025 adalah pentingnya kerangka hukum yang jelas mengenai penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana. Selama ini, aturan yang ada masih terbatas sehingga aparat penegak hukum kerap menghadapi hambatan dalam menindak pelaku. Dengan hadirnya undang-undang khusus, diharapkan proses penyitaan aset dapat dilakukan lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Secara teknis, DPR RI akan mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR akan saling melengkapi bahan, termasuk naskah akademik yang sudah disiapkan sebelumnya. Proses pembahasan dilakukan di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Adapun tahapan legislasi tetap akan melalui mekanisme perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dalam rapat paripurna.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025, publik menaruh harapan besar agar pembahasan dapat berjalan cepat dan konsisten. Harapan ini muncul seiring urgensi penguatan sistem hukum Indonesia dalam melawan praktik korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara. Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum berbasis keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Peliput: Rismaniswati
Editor: Mellysa Sekar Hafsari
