MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Akhiri Pemilu 5 Kotak
Peristiwa.info-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum tingkat nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden tidak lagi digabung dengan pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Dengan keputusan ini, sistem “Pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan tidak lagi berlaku. MK menilai pemisahan tersebut akan meningkatkan kualitas pemilu dan mempermudah pemilih dalam menyalurkan hak pilih sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah secara berdekatan menyulitkan masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan hasil pilpres dan pileg. Selain itu, isu-isu pembangunan daerah kerap tenggelam dalam dominasi isu nasional, padahal setiap wilayah memiliki permasalahan pembangunan yang perlu menjadi perhatian utama. MK menekankan bahwa perhatian terhadap pembangunan di tingkat daerah tidak boleh dikesampingkan oleh kepentingan politik nasional yang diusung para kandidat di tingkat pusat.

Mahkamah juga menyoroti kejenuhan yang dialami pemilih akibat harus mencoblos terlalu banyak calon dalam waktu yang terbatas saat pemilu serentak. Pemilih sering kali kesulitan memfokuskan pilihan karena jumlah surat suara dan kandidat yang harus dipertimbangkan cukup banyak. Kondisi ini secara tidak langsung berdampak pada penurunan kualitas pelaksanaan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Pemilu yang terlalu padat dinilai justru melemahkan efektivitas partisipasi masyarakat.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019, Mahkamah mencatat bahwa rumitnya proses teknis penghitungan dan rekapitulasi suara menyebabkan beban berat bagi para petugas pemilu. Banyak di antara mereka mengalami kelelahan serius, bahkan ada yang jatuh sakit hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, MK menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah menjadi solusi yang lebih tepat demi menjaga kualitas demokrasi, fokus pemilih, serta keselamatan dan efektivitas kerja penyelenggara pemilu.
Peliput: Siti Riesha Humaira
Editor: Azwa Assyifa
