DPR-Pemerintah Sebut Warga Sipil Tidak Berhak Menggugat UU TNI

Peristiwa.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpendapat bahwa para pemohon Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, ketika membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang lanjutan pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/6/2025). Utut menyatakan, “DPR RI menilai para pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.”

Utut juga menjelaskan bahwa mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa, pekerja swasta, dan pengurus rumah tangga, yang menurut DPR latar belakangnya dinilai kurang relevan dengan materi undang-undang yang diuji. Ia menambahkan, “Karena mereka bukan TNI aktif, calon prajurit TNI, ataupun pegawai di instansi sipil yang berpotensi terdampak oleh ketentuan masa jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI.” Karena alasan tersebut, DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI sudah sesuai dengan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari pemerintah dan DPR terkait lima perkara uji formil dan materiil atas UU TNI, yang terdaftar dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai revisi UU TNI tidak memenuhi prinsip partisipasi publik karena dilakukan secara tertutup, serta mengkritik sejumlah substansi di dalamnya, seperti perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan aturan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Peliput : Sheryn Abigail Joanna Demak Siagian