Kemajuan AI Menakjubkan, Tapi Di Mana Perlindungan Perempuan?

peristiwa.info – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, teknologi AI generatif mampu menciptakan gambar perempuan yang sangat realistis dengan detail wajah, kulit, ekspresi, bahkan pencahayaan yang menyerupai hasil fotografi profesional. Karya-karya visual ini kerap kali sulit dibedakan dari potret manusia sungguhan.

Perusahaan teknologi dan platform AI terkemuka seperti OpenAI, Midjourney, dan Stability AI telah mengembangkan model-model visual berbasis teks (text-to-image) yang memungkinkan pengguna mendeskripsikan sosok perempuan secara bebas, lalu menghasilkan gambar yang sangat presisi dalam waktu hitungan detik.

Namun, kemajuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan etika dan hukum. Banyak pihak mempertanyakan potensi penyalahgunaan, mulai dari eksploitasi visual hingga pemalsuan identitas digital. Beberapa gambar yang dihasilkan AI bahkan digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial maupun seksual, yang dinilai merugikan citra perempuan dan membuka celah pelanggaran privasi.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri kreatif melihat potensi besar dari teknologi ini. AI visual dianggap bisa mempercepat proses produksi dalam dunia animasi, desain karakter, serta kampanye pemasaran digital. Dalam skenario ideal, teknologi ini juga berpotensi membuka ruang representasi yang lebih luas dan inklusif terhadap perempuan dari berbagai latar belakang.

Dalam konteks hukum, prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), menegaskan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan terhadap pencemaran nama baik, privasi, serta tidak menjadi objek eksploitasi tanpa persetujuan.

Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan teknologi AI dalam pembuatan gambar manusia fiktif. Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi telah berlaku, keduanya belum mencakup secara langsung fenomena deepfake atau penyalahgunaan visual fiktif yang menyerupai manusia nyata.

Peliput : Rizki Aulia Ramadhan

Editor : Najma Nur Azkiya