Surga Wisata Terancam, Tambang Nikel Rusak Alam Raja Ampat

peristiwa.info- Keindahan alam Raja Ampat kembali menjadi sorotan setelah Greenpeace Indonesia mengungkap adanya aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau, yakni Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Berdasarkan analisis citra satelit dan pengamatan lapangan, aktivitas tambang di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem hutan yang sangat signifikan. “Lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di tiga pulau tersebut telah dibabat habis,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.Dua perusahaan tambang, PT GAG Nikel anak usaha PT Antam, dan PT Kawei Sejahtera Mining, kini mendapat sorotan tajam karena diduga mencemari wilayah hutan dan ekosistem laut Raja Ampat. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan yang sebagian besar termasuk dalam zona konservasi laut, dengan sekitar 97% wilayahnya merupakan kawasan lindung pesisir dan pulau-pulau kecil.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang pertambangan di wilayah tersebut.Inspeksi lapangan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup pada 26–31 Mei 2025 menemukan sejumlah pelanggaran serius, tidak hanya oleh PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, tetapi juga oleh PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa. Salah satu temuan paling mencolok terjadi di Pulau Kawe, di mana PT Kawei Sejahtera Mining diketahui melakukan aktivitas tambang tanpa izin lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Praktik ini telah menyebabkan sedimentasi pesisir yang membahayakan terumbu karang dan biota laut di sekitarnya.Kerusakan lingkungan di Raja Ampat bukan sekadar ancaman terhadap ekosistem, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata dan kelautan. Destinasi yang selama ini dikenal sebagai surga bawah laut dunia kini berada di ujung tanduk akibat kepentingan industri tambang yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah didesak untuk bertindak tegas. Selain menjatuhkan sanksi administratif dan gugatan perdata, langkah moratorium terhadap izin tambang di kawasan konservasi menjadi semakin mendesak. Penegakan hukum harus disertai komitmen serius untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, bukan hanya demi alam Raja Ampat, tetapi juga demi generasi yang akan datang.