RUU Perampasan Aset Tertunda, Tunggu Revisi KUHAP
peristiwa.info – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengalami penundaan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terlebih dahulu. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, karena RKUHAP dianggap sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana.
RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Meskipun telah berganti dua presiden, belum ada realisasi pengesahan RUU tersebut. Pada 2025, RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, namun tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa RKUHAP penting disahkan terlebih dahulu agar tidak terjadi tumpang tindih norma hukum. “RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada prosedur hukum yang diatur dalam RKUHAP. Tanpa itu, implementasinya bisa menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya. Anggota Komisi III lainnya, Sarifuddin Sudding, menambahkan bahwa ada harapan besar dari masyarakat agar aset hasil kejahatan dapat segera disita negara, namun proses legislasi tetap harus melalui landasan hukum yang tepat.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus besar seperti korupsi dan pencucian uang tidak akan maksimal tanpa adanya instrumen hukum perampasan aset. Ia mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan begitu RKUHAP disahkan. RUU ini dinilai krusial dalam upaya negara memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana ekonomi. Namun, tanpa kejelasan waktu pembahasan dan penugasan resmi dari DPR, implementasinya masih menjadi tanda tanya. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu menunjukkan komitmen politik yang kuat agar proses legislasi tidak kembali tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya.
Peliput : Muhammad Rizky Fadillah
Editor : Nanda Tri Luthfia
