MA Kabulkan PK, Hukuman Satya Novanto Dipotong 12,5 Tahun

Peristiwa.info- Terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mendapatkan pemotongan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Putusan ini dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan PK tersebut juga mengurangi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Hakim menyatakan bahwa Setya Novanto kehilangan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, dihitung sejak ia selesai menjalani masa pemidanaan.

Dari perspektif hukum, PK merupakan upaya luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK dapat diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila ditemukan novum (bukti baru) atau kekhilafan/kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Namun, hingga kini MA tidak mengungkap secara terbuka alasan yuridis yang mendasari pengurangan hukuman bagi Setya Novanto, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPR untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dalam proyek e-KTP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan moral publik. Dalam konteks keadilan restoratif dan kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu sebesar Rp2,3 triliun, hukuman yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan prinsip proportionality dalam hukum pidana. Banyak pihak menilai Setya Novanto seharusnya dijatuhi pidana seumur hidup, sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terhadap korupsi dalam keadaan tertentu (extraordinary crime).

Dengan pemotongan hukuman dan kemungkinan mendapat remisi serta pembebasan bersyarat, Setya Novanto diperkirakan dapat menghirup udara bebas pada pertengahan 2029, setelah menjalani masa hukuman sejak 2017. Langkah MA ini memicu diskursus publik tentang efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia dan komitmen lembaga peradilan terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam memutus perkara mega-korupsi.

Peliput: Valencia Artha Ulina Damanik
Sumber: CNN Indonesia