UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
peristiwa.info – Seorang warga suku Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur Hak Atas Tanah (HAT) seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu hingga 95 tahun. Menurutnya, aturan ini lebih mengutamakan investor daripada masyarakat adat, sehingga berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat dan mengancam kelangsungan hidup serta budaya mereka.
Dalam permohonannya, Stepanus menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang sangat lama dapat memperburuk ketimpangan akses terhadap tanah dan meningkatkan risiko konflik agraria. Ia merasa cemas dan khawatir bahwa aturan ini akan memperparah sejarah panjang konflik agraria di Indonesia, khususnya di tanah adat Kalimantan yang selama ini dijaga oleh masyarakat Dayak. Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan tanah seharusnya dilakukan untuk kesejahteraan rakyat secara adil, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pemilik modal.

Oleh karena itu, Stepanus meminta agar MK memutuskan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara adil. Ia juga mengusulkan agar jangka waktu HGU dan Hak Pakai dibatasi maksimal 25 tahun, serta HGB maksimal 30 tahun. Hal ini diharapkan dapat mencegah pemusatan penguasaan tanah oleh pihak tertentu dan memastikan keberlanjutan serta pemerataan pemanfaatan tanah bagi masyarakat luas.
Peliput: Nanda Tri Luthfia dan Nasywa Putrianti
Editor: Aura Haritzah
