Revisi UU TNI, Tantangan Baru bagi Reformasi Militer

peristiwa.info – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kemungkinan prajurit aktif TNI mengisi jabatan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah atas izin Presiden. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih peran antara militer dan sipil, serta potensi kembalinya dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru.

Menhan menyertakan Pasal- Pasal perubahan di RUU TNI dari pemerintah. Yang ditekankan antara lain kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian atau lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 53).

Beberapa pihak menilai bahwa perlu ada batasan yang jelas untuk mencegah tumpang tindih peran antara prajurit TNI dan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme kedua belah pihak dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Revisi UU TNI ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan pembahasannya akan terus dipantau oleh berbagai kalangan untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Peliput: Nur Maulidah Putri & Pirla Achmeta

Editor: Mellysa Sekar Hafsari