7 Mafia Minyak Pertamina Jadi Tersangka! Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

peristiwa.info – Pada Februari 2025, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 96 saksi dan dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Terdakwa termasuk petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping, serta komisaris dan pemilik PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Kasus ini berkaitan dengan impor PT Pertamina Patra Niaga dari minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023. Salah satu modus yang diungkapkan adalah membeli minyak dengan spesifikasi RON 90 yang kemudian diproses dan dijual sebagai RON 92 (Pertamax), yang menyebabkan negara membayar lebih banyak untuk produk yang tidak memenuhi syarat. Ada juga spekulasi tentang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana Pertalite diubah menjadi Pertamax dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa produksi kilang sengaja diturunkan dan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya digunakan malah dijual ke luar negeri. Sementara itu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor melalui perantara (broker) dengan harga lebih tinggi. Negara mengalami kerugian besar sebagai akibatnya. Ini termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak melalui broker, serta pemberian subsidi dan kompensasi. Praktik ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Sebagai tanggapan atas tuduhan tersebut, Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, membantah adanya praktik pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax. Mereka menyatakan bahwa pengadaan dan penyebaran BBM telah dilakukan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan. Tetapi Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat.

Penyidikan sedang berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa korupsi ini berdampak langsung pada keuangan negara dan masyarakat, jadi setiap orang yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum.

Peliput: Maulida Nurhaliza & Maghfira Maysa Puspita Ningtyas

Sumber: hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version