Sidang Perdana Eks Kadis PUPR Kalsel Ungkap Gratifikasi Rp1 Miliar

peristiwa.info – Banjarmasin, Kamis 27 Februari 2025 – Sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dalam persidangan ini, terungkap bahwa Ahmad Solhan menerima dana tidak sah sebesar Rp12,4 miliar, termasuk suap senilai Rp1 miliar terkait tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Solhan dengan pasal suap dan gratifikasi yang diterima selama masa jabatannya pada 2023-2024.

Ahmad Solhan didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang gratifikasi tersebut diduga diterima dari kontraktor dan lembaga non-pemerintah, lalu disalurkan melalui tiga terdakwa lain yakni Agustya Febry Andrian, Yulianti Erlynah, dan H Ahmad, yang juga didakwa melanggar undang-undang serupa. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sopir pribadi terdakwa dan pegawai bank yang terlibat dalam transaksi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2024 yang menjerat beberapa pejabat Dinas PUPR Kalsel. Setelah pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Ahmad Solhan menyatakan akan mengajukan eksepsi, sementara tiga terdakwa lainnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Maret 2025 untuk pembacaan eksepsi dari pihak Ahmad Solhan. Masyarakat Kalimantan Selatan berharap proses hukum ini berlangsung transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi pejabat lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Peliput: Mellysa Sekar Hafsari & Muhammad Albin Herwandi
Editor: A. Rafli Ansyori