peristiwa.info – Seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban pertama adalah seorang wanita yang menjaga kerabatnya, sedangkan dua lainnya adalah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 dan terungkap ke publik melalui media sosial. Modus operandi Priguna melibatkan pembiusan korban menggunakan obat Midazolam. Korban pertama diminta menjalani pemeriksaan golongan darah dengan alasan untuk donor darah, dan kemudian dibawa ke ruangan di lantai tujuh RSHS, di mana ia dibius dan diperkosa.
Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Negeri Indonesia, Ari Fahrial Syam, menyatakan bahwa tindakan ini mencoreng nama baik profesi medis dan melanggar sumpah dokter. RSHS telah menghentikan aktivitas Priguna dalam program PPDS, sementara Unpad juga memproses pemutusan studinya. Kementerian Kesehatan melarangnya melanjutkan program di RSHS. Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Peliput : Putri Nazwa Salsabilla
Editor : Nasywa Putrianti
