PPN Naik 12 Persen, Guncang Harga dan Dompet Kita!
Peristiwa.info – Sebagai tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan dinaikkan dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada 16 Desember 2024.
Meskipun tarif PPN akan meningkat, Airlangga menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan jasa pendidikan serta kesehatan. Barang-barang tersebut akan tetap bebas PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kenaikan pajak pada barang-barang yang penting bagi kehidupan sehari-hari, sehingga kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

Untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi guna menjaga kesejahteraan masyarakat. Paket stimulus ini dirancang untuk membantu masyarakat kecil dan menengah agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya akan menyasar barang-barang mewah, sehingga masyarakat kecil tidak perlu khawatir mengenai beban tambahan pajak pada barang-barang pokok dan layanan umum. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Peliput: Nanda Tri Luthfia & Nasywa Putrianti
Editor: Azwa Assyifa
