Bahaya Femisida, Lebih dari Sekadar Pembunuhan Biasa
Hukum dan politik

Bahaya Femisida, Lebih dari Sekadar Pembunuhan Biasa 

Akhir-akhir ini kita pasti sering mendengar banyak kasus yang diberitakan di mana pun tentang kekerasan, pembuhunan, dan kekerasan seksual yang dialami perempuan. Ada istilah dalam dunia kekerasan yaitu Femisida, sebuah istilah yang semakin sering kita dengar, merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh kebencian, dendam, atau pandangan bahwa perempuan adalah milik pribadi. Ini bukan sekadar tindakan kekerasan, tetapi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis.

Akar dari femisida terletak pada ketidaksetaraan gender yang masih mengakar dalam masyarakat. Pandangan patriarki yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah dan harus tunduk pada laki-laki, seringkali menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan ekstrem ini. Motif di balik femisida pun beragam, mulai dari cemburu, balas dendam, hingga keinginan untuk mengontrol dan memiliki.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai Undang-Undang yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan memberikan sanksi bagi pelaku kekerasan. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih luas tentang kekerasan seksual dan memperberat hukuman bagi pelaku.

Tantangan utama terletak pada penerapan hukum dan perubahan sikap masyarakat terhadap kekerasan perempuan. Dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan mencegah terjadinya femisida.

Peliput: Rio Ferdinand
Editor: Azwa Assyifa

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *