Hukum dan Politik

Tanggapan Mahasiswa tentang Konstituen Pindah TPS 

Kurang dari sepuluh hari lagi tepatnya pada tanggal 17 April 2019 rakyat Indonesia menghadapi Pemilu akbar untuk menentukan nasib bangsa Indonesia selama lima tahun kedepan. Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu dalam pemerintahan. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari yang tertinggi yaitu presiden, anggota legislatif berupa wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepada yang terendah yaitu pemilihan kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas jika disekolah atau pemilihan ketua BEM di kampus, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan.

Hal yang sangat menarik pada pemilu serentak tahun ini yaitu diselenggarakannya pemilihan dengan lima suara di berikan sekaligus kepada konstituen. Namun apa jadinya jika konstituen (orang yang memilih dalam pemilu) tidak berdomisili sesuai E-KTP masing-masing atau yang tengah berada di luar tempat tinggal asal dan berhalangan pulang kampung saat pencoblosan nanti?

Hal itu yang membuat sebagian mahasiwa(i) bingung, seperti yang dilontarkan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum yang E-KTP-nya tidak berdomisili di Banjarmasin, “kalo bagi saya sendiri sarannya bagi yang tidak berdomisili di daerahnya saat ini agar dipermudah mengubah mekanisme pencoblosan misalnya cuma membawa KTP saja untuk mendaftar tanpa Kartu Keluarga karena sebagian yang tidak berdomisili di daerah tersebutkan belum tentu membawa Kartu Keluarga,” ucap Muhammad Syarif, salah satu mahasiswa FH ULM.

Dilansir dari Kompas– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih, yang pada awalnya berakhir pada tanggal 17 Maret 2019 namun diperpanjang sampai tanggal 10 April 2019. Lewat proses pengurusan administrasi pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara), calon pemilih nantinya akan mendapatkan formulir A5. Pengurusan ini bisa dilakukan oleh umum, baik mahasiswa, karyawan, asisten rumah tangga, santri di pondok pesantren, serta bagi perantau secara umum.

#peristiwanews

Peliput : Ilham Rahman

Editor : Ales

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *