Hukum dan Politik

Tetap Disahkan Walaupun Gelombang Panas Mewarnai Perppu Cipta Kerja  

peristiwa.info – Rabu, 23 Maret 2023 RUU Perppu Cipta kerja secara resmi disahkan oleh DPR RI dan ditetapkan menjadi  Undang-undang. Perppu Cipta kerja ini disahkan pada (21/03/2023) di Jakarta. Terkait pengesahan ini banyak sekali penolakan dari berbagai pihak.

Penetapan Perppu Cipta kerja tetap digelar walaupun penolakan-penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Terlebih lagi dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak Perppu Cipta kerja ini. Di lain pihak  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat “Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari”.

Dalam rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/03) mempersetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang ini. Rapat yang dihadiri 380 anggota dewan serempak setuju dengan keputusan berikut. Namun setelah penyampaian interupsi dari Bukhori Yusuf fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna.

Dari gejolak panas yang ditimbulkan terkait pengesahan Perppu Cipta kerja. Yang dituding berisiko salah satunya terkait, proses pembahasan omnibus law tidak memenuhi prinsip partisipatif karena penulisan atau penyusunan termasuk strukturnya sangat mempersulit masyarakat untuk dapat memahami makna dari berbagai ketentuan yang diatur. Metode omnibus law memaksa ketentuan-ketentuan hak asasi manusia yang di berbagai undang-undang, perppu Cipta kerja memuat banyak materi/subyek/substansi yang berbeda-beda yang tidak saling terkait secara keseluruhan ketentuan, dan proses penyusunan secara omnibus law sangat singkat bahkan cenderung tergesa-gesa.

Dr. Ichsan Anwary, S.H.,M.H., dosen Fakultas Hukum ULM, berpendapat bahwa beberapa permasalahan ihwal Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Permasalahan pertama adalah keberadaan Perppu Cipta Kerja ini adalah telikungan dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang memerintahkan  kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, tapi ternyata  kemudian tidak dilakukan perbaikan dan terus dikeluarkan perppu ini.

Permasalahan kedua, apakah terdapat hal ihwal kegentingan yang memaksa atau dalam bahasa yang lebih konkrit adalah apakah terdapat hal ikhwal yang mendesak perlu dikeluarkan perppu. Dari sisi ini sebenarnya masih menimbulkan perdebatan.   

Permasalahan ketiga, dari sisi substansi/materi nya banyak yang masih menimbulkan permasalahan  sehingga masih mendapat reaksi/penolakan dari publik karena tidak terdapat perubahan yang signifikan dibanding UU Cipta Kerja.

Permasalahan keempat, dari aspek persetujuan oleh DPR memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) menjadi bermasalah juga. Bukankah hampir mendekati waktu 3 bulan DPR baru memberikan persetujuannya? Padahal amanah konstitusi menegaskan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Dalam fakta didapat persidangan yang berikut itu telah terlewati oleh DPR”.

Menko Airlangga menuturkan “pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan. Semoga perppu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian. Pemerintah sekali lagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, juga ucapan terima kasih pada pimpinan Baleg, para ketua fraksi, dan ketua panja,”

Penetapan Perppu Cipta kerja secara resmi disahkan oleh DPR RI dan ditetapkan menjadi  undang-undang yang menuai banyak penolakan dari berbagai pandangan dan masukan yang konstruktif semua fraksi DPR RI akan menjadi masukan dan catatan yang penting bagi berjalannya Indonesia yang makmur dan berkeadilan.

Peliput: Aulya Fitri

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *