Hukum dan politik

Tidak Boleh Berambut Panjang? Ini Kritik Mahasiswa FH! 

Akhir-akhir ini fakultas Hukum ULM dibanjiri dengan berbagai macam peraturan baru yang di keluarkan oleh pihak kampus, diantaranya ada peraturan mengenai cara berpakaian, cara berpenampilan, tata cara menghubungi dosen, tata cara meminjam ruangan dan banyak lagi.

Peraturan-peraturan ini dibuat bukan hanya untuk meningkatkan akreditasi kampus, tapi juga bertujuan untuk membentuk karakter mahasiswa. Uniknya, ada salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh pihak kampus, menimbulkan banyak pertanyaan dan pernyataan dari mahasiswa Fakultas Hukum ULM

Peraturan itu bertuliskan
Tidak akan melayani mahasiswa:

1. berambut panjang (pria)
2. berpakaian ketat (wanita)
3. Memakai sendal, dan pakai kaos oblong.

Point pertama dari peraturan tersebutlah yang menjadi sorotan tajam para mahasiswa, khususnya para kaum adam yang memiliki rambut panjang (gondrong).

Berikut beberapa tanggapan mereka mengenai peraturan “Tidak Melayani Mahasiswa Berambut Panjang (Pria)”

1. Sebaiknya Pihak kampus lebih fokus saja ke Pelayanan publik

“Seharusnya bebas karena kita sudah mahasiswa, meningkatkan akreditas tidak mempengaruhi penampilan yang terpenting disini yaitu intelektual. Lebih baik pihak kampus lebih berfokus pada fasilitas pelayanannya seperti pelayanan akademik secara face to face, dan kualitas WC mahasiswa yang harus di perbaharui.
Muhammad Ihsan Firdaus, Regular B (ganjil) angkatan 2017.”

2. Rambut Panjang membuat kita terlihat Berkharisma

berbeda dengan M. Choirudin, Mahasiswa angkatan 2017 regular B (genap) yg berkata bahwa ” Rambut panjang itu lebih kharismatik dan terlihat lebih dewasa dalam berpikir.”

Saya pikir dalam hal ini sangat penting juga sosialisasi dari pihak kampus kepada para mahasiswa. bertujuan untuk lebih memaparkan kriteria rambut panjang yang di informasikan oleh pihak kampus yang belum begitu jelas.” tutupnya

3. Panjang/pendeknya rambut tidak berpengaruh pada pembelajaran. “Erin setiawan, mahasiswa Regular B genap angkatan 17.”

“Erin mengatakan, kurang setuju dengan peraturan ini, karena dalam segi pembelajaran tidak terlalu berpengaruh panjang/pendeknya rambut. kecuali dalam hal berpakaian, pihak kampus berhak untuk membatasi pakaian yang pantas dan tidak pantas.”

4. Dalam Peraturan Rektor ULM tentang Peraturan Akademik pasal 25 ayat (4) Tidak termuat tentang penampilan mahasiswa

“Aspek yang diukur dalam evaluasi hasil belajar adalah:

a. Kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, efektif, dan
psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan tujuan belajar pada setiap
mata kuliah; dan
b. Keterampilan berperilaku, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan,
kesantunan, kemampuan berinteraksi, dan kerjasama.
Tidak termasuk peraturan tentang penampilan.” Tutur Ihza Mahendra selaku mahasiswa Semester 4 kelas C Regular A.

“Jadi menurut saya jangan menilai kemampuan mahasiswa dari penampilannya.” Tutupnya

Pernyataan dari para mahasiswa (pria) yang memiliki rambut panjang ini ternyata langsung mendapat tanggapan dari pihak kampus.

“Sebenarnya batasan gondrong bagi laki-laki yaitu di bawah bahu. Panjang boleh, asal jangan dibiarkan berantakan, harus diikat atau dirapikan. Sebenarnya berlaku juga bagi perempuan yang berambut panjang, harus diikat agar terlihat rapi.” Kata Erlina selaku Wakil Dekan III.

Erlina juga menjelaskan bahwa pihak kampus tidak bermaksud ingin membatasi atau mengatur mahasiswa.

“Kami tidak bisa juga serta merta membatasi mahasiswa dalam berekspresi dan kami tidak bermaksud mau mengatur atau merepotkan mahasiswa. Tapi lewat peraturan ini kami berupaya untuk mengajarkan mahasiswa agar lebih menghormati institusi/kampus.” Tuturnya.

“Karena pendidikan juga bukan hanya sekedar tentang keilmuan, tapi juga merupakan pembentukkan Karakter.” Tutupnya

Jadi, dapat disimpulkan bahwa “tidak apa-apa jika ada mahasiswa (pria) berambut panjang, asalkan disisir, diikat dan dirapikan.”

#peristiwanews

Peliput: Michaellia & Yazid

Editor: Tonny

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *