Tarif Ojek Online Batal Naik, Simak Alasannya!
Hukum dan Politik

Tarif Ojek Online Batal Naik, Simak Alasannya! 

peristiwa.info – Belakangan ini ramai dibicarakan tentang kenaikan tarif untuk ojek online. Keputusan penundaan tentang kenaikan tarif ojol telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebelumnya rencana kenaikan tarif ojek online ini akan berlaku pada hari Senin, 29 Agustus 2022. 

Adapun kenaikan tarif ojek online ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan di aplikasi. 

Untuk kenaikan tarif ojol terbagi menjadi 3 bagian Zona: 

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali, biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km, atas atas: Rp2.300/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp9.250-Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)- Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km- Batas atas: Rp2.700/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp13.000-Rp13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)- Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km- Batas atas: Rp2.600/km- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp10.500-Rp13.000.

Juru bicara Kemenhub menjelaskan “penundaan kenaikan tarif ini masih banyak membutuhkan masukan dari berbagai pihak dan masih banyak perlu dikaji ulang,” Kendati demikian, penundaan ini masih belum diketahui akan berlangsung sampai kapan sembari menunggu keputusan dari Kemenhub.

Peliput: Athario Nuriadi

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *