Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J
Hukum dan Politik

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J 

peristiwa.info – Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.

“Dengan persangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya. Pasal 338 itu sendiri berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP.  

Selain Pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP yang berkaitan dengan unsur penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dan mereka yang sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan dilakukan.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Bharada E disebut polisi bersekongkol dalam tindak pidana atau kejahatan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, dan bukan atas pembelaan diri. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan membela diri,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Peliput: Gilang Rizky Ramadhan

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *