Kemensos Cabut Izin Penggalangan Dana Yayasan ACT, Apa Alasannya?
Hukum dan Politik

Kemensos Cabut Izin Penggalangan Dana Yayasan ACT, Apa Alasannya? 

peristiwa.info – Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yayasan ACT diduga telah melakukan pelanggaran, sehingga direkomendasikan untuk pencabutan izin PUB. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.” Ucap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar menyatakan bahwa telah menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Walaupun izin PUB telah dicabut, pihak Yayasan ACT menyatakan untuk tetap berkomitmen menjalankan amanah masyarakat yang telah diamanahkan kepada Lembaga ACT. “Masyarakat yang telah berdonasi kepada Yayasan ACT, kami akan tetap berkomitmen mendistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.” ucap Ibnu Khajar.

Peliput: Rakhea Jasmine Paquita Della Concetta Dewi

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *