Sah! Presiden Menandatangani RUU IKN
Hukum dan Politik

Sah! Presiden Menandatangani RUU IKN 

peristiwa.info – Selasa (15/02) lalu, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menandakan akan segera dimulainya proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur. Presiden mempunyai waktu 30 hari sejak RUU disetujui DPR untuk memberikan tanda tangan. Namun, meski tidak mendapat tanda tangan, RUU itu tetap sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pada tanggal 18 Januari 2022 pemerintah dan DPR telah menyetujui RUU IKN pada sidang Paripurna DPR. Undang-Undang ini akan menjadi landasan hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Nusantara. Menurut tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong mengatakan, ada sembilan aturan turunan yang nantinya akan dikeluarkan secara bertahap, yaitu :

  1. Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
  2. Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara.
  3. Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
  4. PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
  5. PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus.
  6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
  7. Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.
  8. Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil negara, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional.
  9. Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Di sisi lain, pemindahan Ibukota Negara tak luput dwri reaksi penolakan dari publik. Narasi Institute mengenalkan petisi daring yang berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara.” Petisi ini telah ditandatangani oleh puluhan ribu orang. (Sumber: Kompas.com)

Peliput: Athario Nuriadi & Andini Saudin Nabilla

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *