Omicron Terdeteksi Di Banjarmasin, Simak Upaya Pengendalian Penularannya!
Lifestyle

Omicron Terdeteksi Di Banjarmasin, Simak Upaya Pengendalian Penularannya! 

peristiwa.info – Per 9 Februari 2022, menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kasus positif Covid-19 di Banjarmasin sudah menduduki angka 17.437 ribu. 115 orang berstatus Suspek, 548 orang meninggal, 15.385 ribu pasien sembuh, dan 1.504 pasien masih dalam perawatan.

Dari ribuan kasus positif Covid-19 yang terdeteksi, dilaporkan varian Omicron sudah mulai terjadi di wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Untuk menindaklanjuti, Pemerintah mengambil Sebanyak 14 sampel pasien Covid-19 dari Kalsel yang terdeteksi varian Omicron.

“Jadi ada sekitar 14 sampel terdeteksi varian Omicron di Kalsel dan Gubernur Kalsel telah menerbitkan Surat Edaran terkait penanganan kasus Covid-19 agar diperketat screening di setiap kegiatan maupun 3T (Testing, Tracing, Treatment),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muhammad Muslim.

Muslim mengatakan, Sebelumnya, ada 17 sampel yang dikirim ke laboratorium Kementerian Kesehatan di Jakarta sejak pertengahan Januari 2022. Sebanyak 10 sampel dari Rumah Sakit Ansari Saleh dinyatakan 9 sampel positif Omicron. Sedangkan 7 sampel dari hasil pemeriksaan 5 terkonfirmasi Omicron.

Menurutnya, dari 14 sampel yang dinyatakan positif varian Omicron penyebaran berasal dari sejumlah daerah di Kalsel yaitu dari Banjarmasin 6 kasus, Banjarbaru 2 kasus, Tanah bumbu 2 kasus. Sedangkan 4 kasus dari luar Kalsel yang ditangani oleh Rumah Sakit Ansari Saleh berasal dari Semarang, Jakarta dan Jawa Timur.

Upaya pengendalian penularan Omicron sedianya dapat dilakakun sejak dini oleh masyarakat. Diketahui pasien Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Hidayatullah Muttaqin menyatakan, akselerasi vaksinasi harus terus didorong agar semua warga dapat terlindungi. Apalagi varian Omicron telah terdeteksi pada sembilan pasien terkonfirmasi positif di RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin.

Dengan ini, pemerintah kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat serta menggiatkan penegakkan mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Peliput: Nazwa Amalia Putri & M. Fadillah

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *