Handphone Diperiksa Polisi saat Terjaring Razia, Apakah Sesuai SOP?
Hukum dan Politik

Handphone Diperiksa Polisi saat Terjaring Razia, Apakah Sesuai SOP? 

peristiwa.info – Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan aksi pemeriksaan handphone terhadap warga sipil yang terjaring razia oleh anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan oleh tim Raimas Backbone yang dipimpin oleh Aipda Ambarita saat sedang melakukan operasi keamanan secara acak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Lantas hal ini mendatangkan sederet kritikan dari warganet karena dianggap melanggar privasi dan pemeriksaan yang dilakukan dinilai tidak sesuai SOP.

Sebenarnya, bolehkah petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah barang milik warga sipil?

Dilansir dari detik.com, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa tindakan anggota kepolisian yang langsung mengambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan tindakan keliru. Bahkan menurutnya, masyarakat berhak meminta surat perintah kepada anggota polisi atas penggeledahan yang dilakukan dan jika memungkinkan didampingi oleh pengacara.

Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar yang dikutip dari kumparan.com mengatakan bahwa aparat harus terlebih dulu mengantongi surat izin dari ketua pengadilan di tempat dia melaksanakan penggeledahan. Menurutnya, kondisi berbeda jika terjadi tangkap tangan. Namun, bila tidak dapat membuktikan tangkap tangan itu, maka polisi itu dinilai menyalahgunakan jabatan. Ia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengenai kewenangan penggeledahan serta pembatasannya.

Pasal 32 KUHAP berbunyi, “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Sedangkan Pasal 37 KUHAP berbunyi:
“(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.”

Pemeriksaan dan penggeledahan merupakan kewenangan kepolisian saat setelah seseorang itu ditetapkan sebagai terduga atau tersangka. Sementara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui surat perintah. Maka tidak bisa begitu saja warga disuruh memberikan barangnya untuk diperiksa, hal ini sama saja dengan melanggar hak asasi warga masyarakat.

Kabarnya kini, Aipda Ambarita sedang diperiksa di Propam Polda Metro Jaya atas dugaan adanya pelanggaran SOP dalam penggeledahan HP. Selain itu ia juga dimutasi ke bagian Humas Polda Metro Jaya per tanggal 18 Oktober 2021.

Peliput: Haya Shofiyya

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *