peristiwa.info – Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan aksi pemeriksaan handphone terhadap warga sipil yang terjaring razia oleh anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Timur. Aksi tersebut dilakukan oleh tim Raimas Backbone yang dipimpin oleh Aipda Ambarita saat sedang melakukan operasi keamanan secara acak di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Lantas hal ini mendatangkan sederet kritikan dari warganet karena dianggap melanggar privasi dan pemeriksaan yang dilakukan dinilai tidak sesuai SOP.
Sebenarnya, bolehkah petugas kepolisian memeriksa dan menggeledah barang milik warga sipil?
Dilansir dari detik.com, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan bahwa tindakan anggota kepolisian yang langsung mengambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan tindakan keliru. Bahkan menurutnya, masyarakat berhak meminta surat perintah kepada anggota polisi atas penggeledahan yang dilakukan dan jika memungkinkan didampingi oleh pengacara.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar yang dikutip dari kumparan.com mengatakan bahwa aparat harus terlebih dulu mengantongi surat izin dari ketua pengadilan di tempat dia melaksanakan penggeledahan. Menurutnya, kondisi berbeda jika terjadi tangkap tangan. Namun, bila tidak dapat membuktikan tangkap tangan itu, maka polisi itu dinilai menyalahgunakan jabatan. Ia merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP mengenai kewenangan penggeledahan serta pembatasannya.
Pasal 32 KUHAP berbunyi, “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Sedangkan Pasal 37 KUHAP berbunyi:
“(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.”
Pemeriksaan dan penggeledahan merupakan kewenangan kepolisian saat setelah seseorang itu ditetapkan sebagai terduga atau tersangka. Sementara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus melalui surat perintah. Maka tidak bisa begitu saja warga disuruh memberikan barangnya untuk diperiksa, hal ini sama saja dengan melanggar hak asasi warga masyarakat.
Kabarnya kini, Aipda Ambarita sedang diperiksa di Propam Polda Metro Jaya atas dugaan adanya pelanggaran SOP dalam penggeledahan HP. Selain itu ia juga dimutasi ke bagian Humas Polda Metro Jaya per tanggal 18 Oktober 2021.
Peliput: Haya Shofiyya
Related posts
Recent Comments
Don't Miss
Kolaborasi Pemuda Bakti Banua dan GenBI Kalsel Gelar Kegiatan Lingkungan Sehat Berkelanjutan
peristiwa.info – Minggu, 20 Oktober 2024 Pemuda Bakti Banua (PBB) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kegiatan bertajuk U-Action: “Unity…
Tiktok Kalahkan Google Sebagai Media Informasi, Ini Alasan Gen Z
Studi menyebutkan, Generasi Z atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gen Z lebih memilih aplikasi TikTok daripada Google untuk mencari…
Doom Spending, Ancaman Gaya Hidup Konsumtif di Era Digital
Belakangan ini di era digital fenomena doom spending menjadi hal yang menarik untuk dibahas, hal ini dikarenakan doom spending kerap…
ChatGPT Berbayar, OpenAI Umumkan Tarif Rp333 Ribu per Bulan
Peristiwa.info- OpenAI, perusahaan yang mengembangkan ChatGPT akan mulai mengenakan biaya langganan sebesar Rp333 ribu per bulan. ChatGPT yang semakin populer…
Menelusuri Jejak Awal Mula Penetapan Hari Jadi Kota Banjarmasin
peristiwa.info – Kota Banjarmasin, kini merayakan usia ke-498, berakar dari perkampungan “Banjarmasih,” yang didirikan pada 24 September 1526. Tanggal ini…
Indonesia Akhiri Paralimpiade Paris 2024 di Posisi ke-50, China Teratas!
peristiwa.info – Kontingen Indonesia mengakhiri ajang Paralimpiade Paris 2024 di posisi ke-50 dengan membawa pulang satu medali emas, delapan medali…
Keluarga McCallister dalam Home Alone: Telaah Keuangan oleh The New York Times Mengungkap Status 1 Persen
peristiwa.info – The New York Times menghitung angka-angkanya untuk mencoba menjawab pertanyaan kuno: Seberapa kaya sebenarnya keluarga McCallisters? Sudah 33…
Peralihan Musim di Indonesia Memberikan Dampak Positif dan Negatif
peristiwa.info – Saat ini Indonesia memasuki masa pancaroba, pancaroba adalah masa peralihan dari musim kemarau ke musim penghujan atau musim…
Merayakan Hari Raya Idul Adha, Waspada Kolesterol Menyerang
peristiwa.info – Makan daging sepertinya sudah menjadi hal yang wajib dalam perayaan Idul Adha, dengan banyak hidangan lezat dari olahan…
Anda Mengalami Hal Ini? Bisa Jadi Anda Mengalami Dehidrasi
peristiwa.info – Dehidrasi adalah kondisi ketika tubuh kekurangan cairan atau jumlah cairan yang keluar lebih banyak dari cairan yang masuk….
Ini 5 Makanan Pencegah Sesak Nafas dan Optimalkan Fungsi Paru-Paru
peristiwa.info – Menjaga asupan makanan yang dikonsumsi sehari-hari dapat membantu mengoptimalkan fungsi paru-paru agar lebih sehat. Terutama pada orang yang…
Oversleeping Tidak Baik Untuk Kesehatan? Berikut Penyebab dan Gejalanya
peristiwa.info – Rabu (21/6) Waktu yang tepat untuk tidur bervariasi dari orang ke orang. Namun, bagi orang dewasa, tidur lebih…