Pengesahan RUU TPKS Mendesak, Banyak Korban Kekerasan Seksual
Hukum dan Politik

Pengesahan RUU TPKS Mendesak, Banyak Korban Kekerasan Seksual 

peristiwa.info – Kasus kekerasan seksual anak yang muncul ke publik tidak bedanya dengan fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terungkap karena berbagai faktor. Alasan paling utama ialah keengganan korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.

“Banyak sekali yang takut melapor,” ujar Ketua DPP bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/10). Trauma dan stigma sering kali membuat korban kekerasan seksual mengurungkan niatnya untuk mencari keadilan. Secara psikologis, korban perlu mendapatkan pendampingan untuk mengatasi rasa trauma pascamengalami kekerasan seksual. “Sedikit sekali kasus kekerasan seksual yang berhasil mendapatkan keadilan di ranah hukum. Biasanya juga karena kurangnya barang bukti, korban melaporkan setelah kasus ini berlangsung lama, kemudian juga takut melapor karena stigma malu,” ungkapnya.

Amel menilai negara perlu membuat payung hukum yang condong terhadap pendekatan hak-hak korban kekerasan seksual, seperti pendampingan psikologis. Payung hukum tersebut dapat dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pendekatan pindana melalui KUHP dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Memang itulah perlunya RUU TPKS ini harus segera disahkan di parlemen. Karena memang tidak hanya aspek penegak hukum saja yang harus ada, tapi perlu juga rambu yang jelas untuk mengatur ranah payung hukum pemenuhan hak-hak korban yang belum diatur dalam KUHP,” ungkapnya.

Amel menilai, RUU TPKS merupakan terobosan bagi pemenuhan hak-hak korban yang mendapatkan penggunaan ancaman kekerasan seksual atau pemanfaatan kekuasan kekerasan seksual. Kompensasi kepada korban dan keluarga korban kekerasan seksual diatur dalam RUU TPKS seperti pendampingan hukum dan pemulihan rasa trauma.

Masyarakat perlu mendapat edukasi dan sosialisasi bahwa korban kekerasa seksual itu begitu dia mendapat perlakukan kekerasan seksual di harus melakukan visum. Visum itu yang akan menjadi bukti untuk membantu dia membuat pelaporan ke kepolisian,” ujar Amel.

Peliput: Muhammad Wahyu Ardiyanto

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *