Terjadinya Bisnis Narkoba di Tanjungbalai, Siapa Pelakunya?
Hukum dan Politik

Terjadinya Bisnis Narkoba di Tanjungbalai, Siapa Pelakunya? 

peristiwa.info – Di Sumatera Utara, sebanyak 11 polisi Kota Tanjungbalai diproses terkait bisnis narkoba. Ke 11 polisi dan juga ada 3 orang sipil diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba.

Para polisi tersebut ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. “Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kasus tersebut ternyata berawal dari 19 Mei 2021, pada saat Polres Tanjungbalai mengamankan kapal yang membawa puluhan kilogram jenis sabu. Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti sepakat untuk menjual sabu itu dengan cara menyelinapkan 19 kg sabu dari 76 kg sabu yang seharusnya menjadi barang bukti.

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang hingga miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumatera Utara menyelidiki kasus itu. Diketahui belakangan, 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga ternyata berkomplot hingga pada akhirnya ditangkap.

Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Peliput: Nuranisa Zubaidah

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *