Dipecatnya Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Aksi Protes pun Digelar
Hukum dan Politik

Dipecatnya Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Aksi Protes pun Digelar 

peristiwa.info – Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan dipecat dengan hormat pada tanggal 1 Oktober 2021.

Para pegawai yang dipecat atau diberhentikan ini menggelar aksi protes pada tanggal 15 September 2021 kemarin. Aksi ini digelar bersama para aktivis di depan Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam aksi ini mereka mendirikan Kantor Darurat Pemberantas Korupsi sebagai bentuk perjuangan semangat pemberantasan korupsi yang berintegritas.

“Kantor darurat ini adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini,” kata kuasa hukum para pegawai KPK Saor Siagian di depan Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta.

Aksi ini juga diikuti oleh penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap. Aksi tersebut juga menampilkan kotak surat untuk Presiden Joko Widodo, dengan harapan Presiden segera memberi sikap tegas dari pemecatan para pegawai KPK tersebut.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, dari pihak KPK yang dipimpin Firli Bahuri bersikukuh bahwa pemecatan terhadap 56 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021, dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.

Menurutnya, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sehingga Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” kata Firli.

Peliput: Rizalya Apriandita

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *