Kabar Kampus

Bagaimana Aturan Timses Dalam Kampanye FH ULM? 

Tim Sukses (Timses) adalah orang yang sangat berpengaruh dalam usaha pemenangan calon Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), yaitu orang kepercayaan para pasangan calon (Paslon) BEM FH ULM.

Sekarang Fakultas Hukum sedang berada pada akhir kepengurusan BEM dan paslon sedang gencar-gencarnya mencari anggota Timses untuk mensukseskan para calon ketua dan wakil ketua BEM FH ULM.

“Mengenai Timses resminya kapan itu ketika para timses tersebut telah didaftarkan oleh para paslon masing-masing ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) FH ULM, yang mana maksimal paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan 4 nama orang. Setelah pendaftaran nama ke KPU kemudian dari pihak KPU melaporkan nama tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) FH ULM guna untuk melanjuti pengawasannya. Maka ketika nama-Nama tersebut telah terdaftar ke KPU maka saat itu lah mereka dinyatakan sebagai timses. Sekedar tambahan timses tersebut nantinya akan ada berperan sebagai ketua timses, kemudian juru bicara, dan terakhir advokasi,” ujar Abikul Halik selaku Ketua BAWASLU FH ULM.

“Untuk hal siapa saja yang dapat berpartisipasi kedalam timses atau tim pemenangan itu sendiri sebenarnya seluruh keluarga mahasiswa Fakultas Hukum ULM, terkecuali dari dosen, staff bagian fakultas, serta mahasiswa yang tidak memiliki hak pilih,” lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa kemudian timses tidak di perbolehkan dari fakultas lain. Serta tim sukses tersebut jelas keberadaanya atau identitasnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh pihak KPU itu sendiri.

Mengenai aturan timses ini diatur bukan hanya dari pihak BAWASLU, namun pihak KPU juga terlibat dalam pembuatan aturan mengenai timses. Aturan tersebut tidak dijadikan sebagai aturan bersama, akan tetapi aturan tersebut hanya menjadi peraturan internal, yang selanjutnya itu disebut peraturan BAWASLU dan peraturan KPU.

Misalkan peraturan kpu bahwa siapa saja yg berhak menjadi timses. Sedangkan BAWASLU mengatur tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak timses.

Mungkin begitu gambaran singkatnya

Sanksi

Sanksi untuk timses itu sendiri ada 2 point.

Pertama apabila kawan-kawan dari timses melanggar peraturan yang ditetapkan oleh KPU maka timses dihapuskan atau dicoret dari daftar timses paslon yang bersangkutan dan tidak boleh melakukan agenda apapun yang berkaitan dengan pemilihan umum mahasiswa.

Kemudian yang kedua apabila tidak mengindahkan peraturan point pertama maka calon timses akan disidang dan untuk hasilnya diputuskan kemudian oleh pihak KPU dan BAWASLU.

Kemudian yang terakhir menganai batas akhir pendaftaran timses itu diatur oleh pihak KPU. Untuk pembatasan pendaftaran timses tersebut paling lambat 3 hari sebelum dilakukannya kampanye.

“Semoga dengan adanya timses ini dapat membantu berjalannya pemilihan dan memberikan semangat kepada ketua dan wakil BEM nantinya agar Fakultas Hukum dapat menjadi lebih baik untuk kedepannya,” tutupnya.

#peristiwanews

Peliput : Halimatus Sadiyah

Editor : Ales

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *