Bantuan UKT Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Kabar Kampus

Bantuan UKT Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19 

Peristiwa.info – Kamis (12/8) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni telah mengeluarkan Surat Edaran Resmi Nomor: 429 / UN8/ KM /2021 mengenai Ketentuan dan Prosedur Pemberian Bantuan UKT/SPP terdampak Covid-19 bagi Mahasiswa ULM Semester Ganjil Tahun 2021/2022.

Bantuan UKT terdampak Covid-19 ditujukan untuk Mahasiswa ULM yang meliputi program Diploma D3 dan Sarjana S-1, dengan ketentuan semester 3 dan 5 untuk Diploma D3 dan ketentuan semester 3, 5, dan 7 untuk Sarjana S-1.

 

Adapun syarat penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa ULM :

1. Mahasiswa yang orang tuanya/Penanggung jawab biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid 19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan:

a. Prioritas kepada mahasiswa yang UKT kategori 1 dan 2.

b. Mahasiswa penerima pada semester sebelumnya yang masih memenuhi syarat dan kelayakan penerima bantuan UKT/SPP

c. Mahasiswa membuat pernyataan bahwa orang tua/wali penanggung jawab biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 (terlampir). 

Pihak ULM akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran dari surat pernyataan tersebut. Bila ditemukan ketidaksesuaian antara surat pernyataan dengan kondisi sesungguhnya, maka otomatis bantuan tersebut akan dibatalkan.

2. Mahasiswa ULM yang bisa memperoleh bantuan UKT/SPP ini adalah mahasiswa bukan penerima beasiswa Bidik Misi atau program beasiswa lainnya yang dalam beasiswanya tersebut juga terdapat komponen membiayai UKT/SPP.

Selain itu, mahasiswa juga harus mengisi Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan UKT/SPP, mahasiswa dapat mengunjungi tautan berikut

 

Peliput : Muhammad Raihanul Fadilah

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *