Ini yang Harus Disiapkan oleh Mahasiswa Baru ULM Calon Penerima KIPK
Kabar Kampus

Ini yang Harus Disiapkan oleh Mahasiswa Baru ULM Calon Penerima KIPK 

Peristiwa.info – Selasa (27/7) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lambung Mangkurat mengeluarkan surat pengumuman calon penerima KIP Kuliah bagi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2021. 

Surat ini berisi pemberitahuan poin-poin penting yang harus diperhatikan calon penerima beserta berkas-berkas yang harus dilengkapi saat daftar ulang. 

Jumlah mahasiswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang lolos melalui jalur mandiri berjumlah 568 orang dan untuk Fakultas Hukum sendiri ada 19 orang calon penerima. Adapun kelengkapan berkas yang harus disiapkan oleh calon penerima KIP Kuliah untuk diupload di SIREMA sebagai berikut:

  1. Kartu peserta Mandiri (maksimal 500 KB) 
  2. Kartu pendaftaran KIP Kuliah  (maksimal 500 KB) 
  3. Asli surat keterangan penghasilan orang tua/  wali dari lurah/  kepala desa ( khusus untuk PNS atau pegawai swasta cukup menyertakan slip gaji serta slip tunjangan tunjangan dengan disertai stempel perusahaan/instansi  yang bersangkutan) (maksimal 500kb)
  4. Kartu keluarga (maksimal 500 kb)
  5. Kartu Indonesia Pintar saat sekolah atau kartu keluarga sejahtera (KKS)  atau program keluarga harapan (PKH) (kalau ada) (maksimal 500kb) 
  6. Asli surat keterangan tidak mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, kepala dusun, dan instansi tempat orang tua bekerja/ tokoh masyarakat (maksimal 500kb) 
  7. Pas foto 4 x 6 cm berwarna (maksimal 500kb) 
  8. Foto rumah tampak depan ukuran (maksimal 500kb)
  9. Foto ruang keluarga (maksimal 500kb) 
  10. Foto keluarga ( calon peserta Kip kuliah)  termasuk dalam foto tersebut (maksimal 500kb)
  11. Sertifikat penghargaan atau prestasi prestasi yang dimiliki, baik  baik mewakili sekolah maupun Mandiri (bila ada) (maksimal 500kb)

 

Terkait point 5 Apabila calon Penerima KIP KULIAH sudah pernah memiliki KIP SEKOLAH, KKS dan PKH maka yang bersangkutan tidak perlu lagi melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada saat Upload di SIREMA.

 

Untuk info lebih lanjut silakan hubungi Budi Kurniawan, S.H. di nomor 0819 5288 5598 atau melalui email subbag.kesejahteraanmahasiswa@ulm.ac.id atau Instagram @subbag_kesma_ulm.

 

Peliput: Ahmad Sayuti

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *