Pemerintah Kota Banjarmasin Perketat Larangan Mudik dan Pembatasan Jam Malam
Peristiwa News

Pemerintah Kota Banjarmasin Perketat Larangan Mudik dan Pembatasan Jam Malam 

peristiwa.info – Polresta Banjarmasin telah menerapkan jam malam di kota Banjarmasin untuk memaksimalkan larangan mudik. Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Kota Banjarmasin tidak diperbolehkan melintas di atas pukul 22.00 Wita. Aturan jam malam ini telah berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021. Kebijakan pemberlakuan jam malam diputuskan melalui rapat bersama unsur TNI dan Pemerintah Kota Banjarmasin karena dikhawatirkan terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, “masyarakat tetap boleh melintas asalkan ada keperluan mendesak namun harus memperlihatkan bukti kepada petugas.”

Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta berdasarkan hasil kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIDA) Kota Banjarmasin dan untuk pencegahan serta meminimalisir penyebaran COVID-19, akan dilakukan Penutupan sementara tempat wisata, jasa pariwisata, jasa hiburan dan rekreasi, mall, cafe, serta restoran/rumah makan mulai tanggal 13-16 Mei 2021.

Penutupan sementara ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan libur nasional. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banjarmasin (FORKOMPIDA) telah mengeluarkan surat edaran secara resmi tentang penutupan sementara ini pada Senin, 10 Mei 2021. Pj Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengatakan, “penutupan dilaksanakan menyusul dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku dari tanggal 3 Mei 2021 lalu, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta menekan angka penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H.”

Peliput : M. Zhillan Yajtabi

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *