Pemerintah Tiadakan Mudik, Bukber dan Open House Saat Lebaran
Peristiwa News

Pemerintah Tiadakan Mudik, Bukber dan Open House Saat Lebaran 

peristiwa.info – Jum’at (7/4) Pemerintah makin mengetatkan aturan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Setelah pelarangan mudik dilakukan, kini acara buka puasa bersama dan open house saat lebaran juga dilarang.

Seperti diketahui, kegiatan mudik, bukber dan open house bertemu dengan sanak saudara sangat identik dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, baik melalui bersalaman, berpelukan dan lain-lain.

Dilansir dari tribunnews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran yang isinya memuat larangan buka puasa bersama dan open house. Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 ( lima ) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Kemendagri dalam pernyataannya hari Rabu mengungkapkan Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Guru Besar FK UI pun mengatakan bahwa keputusan yang diambil pemerintah itu berdasarkan berbagai macam pertimbangan, baik data, pendapat ahli maupun pengalaman di lapangan.

Peliput: Nabila Nurrosyfa Azzahra

Related posts

Leave a Reply

Required fields are marked *