Titik Terang Pilkada Kalsel

peristiwa.info – Perjalanan panjang Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Selatan sedikit demi sedikit multi menemukan titik terang penyelesaian. Pemilihan yang mempertemukan dua pasang calon yaitu Sahbirin-Muhidin dengan Denny-Difri ini memang sudah berlangsung sengit sejak pemungutan suara. Dengan hasil penghitungan suara hanya selisih 0,48 persen, semakin menunjukkan persaingan ketat antar keduanya. 


Beragam isu pun mencuat, khususnya terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh salah satu paslon sehingga menimbulkan adanya sengketa pada Pilkada Kalsel 2020. Pilkada pun berlangsung panjang hingga ke persidangan di tingkat Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap setiap perkara yang diajukan, termasuk terkait adanya dugaan politisasi bansos. Sampai akhirnya pada hari ini, Jumat, 19 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.


Hasil sidang putusan MK menyatakan, bahwa telah terjadi pelanggaran Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 dan menyatakan batal terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing paslon pada tempat-tempat berikut;

Enam kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), serta di 24 TPS di Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, yaitu:

-TPS 1, 2, 3, 6, 8 di Desa Tungkap;

-TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 di Desa Binuang;

-TPS 5, 7, 10 di Desa Raya Belanti;

-TPS 1, 2, 3, 4, 5 di Desa Pualam Sari;

-TPS 2 Padang Sari; dan

-TPS 1 & 3 di Desa Mekarsari. 


Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang pada tempat-tempat yang telah disebutkan.