Rapat Prolegnas DPR RI Hari Ini, RUU Pemilu Akan Ditarik?
peristiwa.info – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa komisi II DPR RI telah menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 melalui usulan bersurat. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya pada Senin malam, 8 Maret 2021.
Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 diperkuat dengan pernyataan Ketua Balegnas DPR, Supratman Andi Agtas, “Iya, kita raker lagi bersama Pak Menteri, terutama terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari Komisi II itu aja sih, sampai sekarang jadwalnya soal itu,” (dilansir dari detik.com).

Oleh karena itu, Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melaksanakan rapat kerja pembahasan ulang Prolegnas 2021 dan rencana pencabutan RUU Pemilu pada hari ini, Selasa 9 Maret 2021.
Pada rapat Prolegnas sebelumnya, DPR RI menetapkan ada 33 daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 salah satunya yaitu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Masuknya RUU Pemilu ke dalam daftar Prolegnas 2021 menuai berbagai polemik.

Salah satu yang dipersoalkan adalah aturan baru terkait pelaksanaan pilkada serentak yang dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023.Namun, tak sedikit pula fraksi partai politik yang mendukung usulan agar pilkada tetap dilaksanakan pada 2022 atau 2023 sebagaimana seperti yang tertuang dalam draf RUU Pemilu.
Peliput: Haya Shofiyya
