Tuai Beragam Tanggapan, Dekan Buka Suara Perihal Perda Rokok

Peristiwa.online – Spanduk larangan merokok di kampus yang dipasang sejak Senin (24/2) kemarin, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM).

Bila didasarkan pada Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, tempat belajar mengajar memang seharusnya bebas dari asap rokok. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak mahasiswa, dosen, dan karyawan di kampus FH ULM yang merupakan perokok aktif. Oleh sebab itu penerapan perda rokok ini menuai banyak respon, baik negatif maupun positif.

(Baca berita ulasan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di sini)

Dalam suatu aturan yang dibuat tentu harus ada upaya penegakannya, begitu pun perda rokok ini. Pihak kampus yakni Dekan FH ULM Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat ini upaya penegakannya masih dalam tahap memberikan pemahaman dan belum diberikan sanksi yang tegas.

“Kalo saya melihat memang pada saat kita menegakkan suatu aturan hukum, ini ada yang bisa dapat kita lakukan secara aktif dalam artian keras, tapi dapat juga kita lakukan secara berkesinambungan dan memberikan pemahaman. Kalau saya lebih memilih dalam artian kita bertahap, bagaimana memperbaiki lingkungan kita sendiri dan menanamkan kesadaran bagi kita semua,” tuturnya.

“Oleh karena itu sementara ini memang dari pihak fakultas khususnya dan pihak universitas, kami isinya masih dalam tanda petik arahnya itu memberikan pendidikan bahwa sudah ada aturan tentang ini,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menanggapi permintaan mahasiswa yang meminta agar pihak kampus menyediakan smoking area.

“Nanti kami juga akan mengkaji ke arah sana, apakah di dunia pendidikan diwajibkan juga membuat itu. Kalau seandainya diwajibkan, nanti pihak fakultas khususnya dan universitas kami akan memikirkan ke arah sana,” tambahnya.

Lalu bagaimana dengan rokok elektrik seperti vape atau pod, yang jumlah penggunanya juga tak kalah banyak dengan rokok yang biasa kita jumpai. Apakah perda ini juga melarang penggunaan rokok elektrik?

“Rokok itu secara umumlah. Di dalam perda rokok pun tidak menjelaskan ini rokok biasa ini rokok elektrik. Yang penting itu masuk bagian dari rokok,” tutupnya.

Peliput: Ulfa